
DPMPTK Bangka Tengah Tandatangani PKS KSWP Dengan KPP Pratama Bangka

Koba - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah menyelenggarakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama terkait Konfirmasi Status Wajib Pajak dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka di Kantor DPMPTK (Senin, 09/09).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala KPP Bangka Edwin Warganingrat dan Kepala DPMPTK Hj. Kartina untuk pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagai syarat pemberi layanan publik.
Konfirmasi Status Wajib Pajak yang kemudian disingkat KSWP merupakan program yang berdasar hukum Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Status Wajib Pajak Dalam Rangka Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Atas Layanan Publik Tertentu Pada Instansi Pemerintah.
Pemerintah Daerah melakukan konfirmasi status Wajib Pajak sebelum memberikan layanan publik tertentu. Pemerintah Daerah melakukan KSWP kepada Direktur Jenderal Pajak untuk memperoleh keterangan Status Wajib Pajak.
Masyarakat yang hendak mengajukan Perizinan ke DPMPTK Kabupaten Bangka Tengah akan dicek terlebih dahulu kewajiban perpajakannya, jika valid proses perizinan dapat dilanjutkan dan jika belum valid diminta menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu ke Kantor Pajak terdaftar.
Penyelenggara berharap dengan adanya Program KSWP dapat meningkatkan sinergi antara DJP dengan Pemerintah Daerah dan tentunya meningkatkan kepatuhan perpajakan bagi wajib pajak serta penerimaan negara yang optimal.