
PB-UMKU Sektor Perdagangan
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial. Jenis PB UMKU sangat bervariasi, antara lain dalam bentuk Izin, Persetujuan, Penetapan, Pengesahan, Penunjukan, Registrasi, Rekomendasi, Sertifikat, Sertifikasi, Konsultasi, dan Surat Keterangan.
Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Sektor Perdagangan yang menjadi kewenangan Kabupaten antara lain :
- Tanda Daftar Gudang (TDG)
-
Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C)
Klik untuk melihat persyaratan PB-UMKU