PB-UMKU Sektor Perdagangan

By F3RX 17 Mar 2022, 14:36:03 WIB

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) adalah perizinan yang diperlukan bagi kegiatan usaha dan/atau produk pada saat pelaksanaan tahap operasional dan/atau komersial. Jenis PB UMKU sangat bervariasi, antara lain dalam bentuk Izin, Persetujuan, Penetapan, Pengesahan, Penunjukan, Registrasi, Rekomendasi, Sertifikat, Sertifikasi, Konsultasi, dan Surat Keterangan.

Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) Sektor Perdagangan yang menjadi kewenangan Kabupaten antara lain :

  1. Tanda Daftar Gudang (TDG)
  2. Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan C (SKPL-B dan SKPL-C)

Klik untuk melihat persyaratan PB-UMKU


Video Terbaru

View All Video