Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

By F3RX 02 Mar 2022, 10:53:54 WIB

Regulasi :

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

Persyaratan :

  1. Dokumen Umum
  1. Informasi KTP/KITAS
  2. Informasi KRK/KKPR
  3. Bukti Kepemilikan Tanah (SHM, Petok, dll) (bila diperlukan) lampirkan Surat Perjanjian Sewa/Keterangan Ahli Waris/Perjanjian Jual Beli/Akta Jual Beli/Surat Pinjam Pakai jika pemilik tanah berbeda dengan pemohon
  4. Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL) Kecuali Bangunan Rumah Tinggal dengan kompleksitas sederhana.
  5. Ketentuan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) (Bila dibutuhkan).
  6. Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi badan usaha atau perseorangan, atau Arsitek berlisensi.
  7. Surat kerukunan umat beragama (SKUB)  untuk fungsi keagamaan dan surat keterangan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Dalam hal bangunan gedung adalah fungsi keagamaan)
  1. Ketentuan Teknis Tanah
  1. Gambar Batas tanah yang dikuasai termasuk gambar bangunan gedung yang sudah ada (eksisting) pada area/persil yang akan dibangun (Bila ada Bangunan Gedung pada area/ persil yang akan dibangun )
  2. Gambar dan/atau Uraian Kontur Tanah dan Informasi tentang hasil penyelidikan Tanah.
  1. Dokumen Arsitektur
  1. Gambar Situasi, Rencana Tapak, Denah, Potongan, Tampak dan detail Bangunan GedungKetentuan Teknis Struktur
  2. Spesifikasi teknis, meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (Jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural)
  1. Ketentuan Teknis Struktur
  1. Perhitungan Teknis sederhana dan Gambar Rencana Fondasi, Basemen, Kolom, Balok, pelat lantai dan Rangka Atap, Penutup dan komponen gedung lainnya (Ket : Dalam hal bangunan gedung lebih dari 1 lantai maka dilengkapi gambar rencana tangga dan gambar rencana plat lantai, Gambar dinding geser (bila ada) serta Gambar basemen (bila ada).
  2. Gambar Detail Struktur
  3. Spesifikasi Teknis meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (Jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen struktural)
  1. Ketentuan Teknis Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (MEP)
  1. Perhitungan teknis Sederhana dan Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan
  2. Perhitungan Teknis dan Gambar Rencana Sistem Sanitasi Yang Terdiri Pengelolaan Air Bersih, Air Limbah, Air Hujan, Drainase, dan Persampahan.
  3. Spesifikasi Teknis (Jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen mekanikal, elektrikal, dan plambing)

Ketentuan :

  1. Petunjuk Teknik Permohonan dan Pendaftaran PBG dapat dilakukan melalui aplikasi SIMBG di https://simbg.pu.go.id
  2. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 011/5976/SJ, bahwa dalam hal Pemerintah Daerah menerbitkan IMB setelah tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan terbitnya SE tersebut (21 Oktober 2021) maka IMB tersebut dapat dikonversi menjadi PBG melalui tautan https://simbg.pu.go.id/Konversi Konversi IMB menjadi PBG dapat dilakukan melalui akun Dinas Perizinan (DPMPTSP)