Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Regulasi :
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung
Persyaratan :
- Dokumen Umum
- Informasi KTP/KITAS
- Informasi KRK/KKPR
- Bukti Kepemilikan Tanah (SHM, Petok, dll) (bila diperlukan) lampirkan Surat Perjanjian Sewa/Keterangan Ahli Waris/Perjanjian Jual Beli/Akta Jual Beli/Surat Pinjam Pakai jika pemilik tanah berbeda dengan pemohon
- Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL) Kecuali Bangunan Rumah Tinggal dengan kompleksitas sederhana.
- Ketentuan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) (Bila dibutuhkan).
- Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi badan usaha atau perseorangan, atau Arsitek berlisensi.
- Surat kerukunan umat beragama (SKUB) untuk fungsi keagamaan dan surat keterangan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Dalam hal bangunan gedung adalah fungsi keagamaan)
- Ketentuan Teknis Tanah
- Gambar Batas tanah yang dikuasai termasuk gambar bangunan gedung yang sudah ada (eksisting) pada area/persil yang akan dibangun (Bila ada Bangunan Gedung pada area/ persil yang akan dibangun )
- Gambar dan/atau Uraian Kontur Tanah dan Informasi tentang hasil penyelidikan Tanah.
- Dokumen Arsitektur
- Gambar Situasi, Rencana Tapak, Denah, Potongan, Tampak dan detail Bangunan GedungKetentuan Teknis Struktur
- Spesifikasi teknis, meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (Jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural)
- Ketentuan Teknis Struktur
- Perhitungan Teknis sederhana dan Gambar Rencana Fondasi, Basemen, Kolom, Balok, pelat lantai dan Rangka Atap, Penutup dan komponen gedung lainnya (Ket : Dalam hal bangunan gedung lebih dari 1 lantai maka dilengkapi gambar rencana tangga dan gambar rencana plat lantai, Gambar dinding geser (bila ada) serta Gambar basemen (bila ada).
- Gambar Detail Struktur
- Spesifikasi Teknis meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (Jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen struktural)
- Ketentuan Teknis Mekanikal, Elektrikal dan Plumbing (MEP)
- Perhitungan teknis Sederhana dan Gambar jaringan listrik yang terdiri dari gambar sumber, jaringan, dan pencahayaan
- Perhitungan Teknis dan Gambar Rencana Sistem Sanitasi Yang Terdiri Pengelolaan Air Bersih, Air Limbah, Air Hujan, Drainase, dan Persampahan.
- Spesifikasi Teknis (Jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen mekanikal, elektrikal, dan plambing)
Ketentuan :
- Petunjuk Teknik Permohonan dan Pendaftaran PBG dapat dilakukan melalui aplikasi SIMBG di https://simbg.pu.go.id
- Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 011/5976/SJ, bahwa dalam hal Pemerintah Daerah menerbitkan IMB setelah tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan terbitnya SE tersebut (21 Oktober 2021) maka IMB tersebut dapat dikonversi menjadi PBG melalui tautan https://simbg.pu.go.id/Konversi Konversi IMB menjadi PBG dapat dilakukan melalui akun Dinas Perizinan (DPMPTSP)