Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Non Berusaha

By F3RX 15 Agu 2022, 13:39:10 WIB

Regulasi :

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

Ketentuan :

  1. Petunjuk Teknik Permohonan dan Pendaftaran PBG dapat dilakukan melalui aplikasi SIMBG di https://simbg.pu.go.id
  2. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 011/5976/SJ, bahwa dalam hal Pemerintah Daerah menerbitkan IMB setelah tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan terbitnya SE tersebut (21 Oktober 2021) maka IMB tersebut dapat dikonversi menjadi PBG melalui tautan https://simbg.pu.go.id/Konversi Konversi IMB menjadi PBG dapat dilakukan melalui akun Dinas Perizinan (DPMPTSP)