PKKPR Kegiatan Non Berusaha
Regulasi :
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang.
Persyaratan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruangan (PKKPR) Kegiatan Non Berusaha sebagai berikut:
- Surat Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruangan (PKKPR) Kegiatan Non Berusaha bermaterai (form formulir klik disini).
- Fotokopi KTP.
- Fotokopi NPWP (apabila ada).
- Fotokopi sertifikat tanah atau surat penguasaan tanah lainnya.
- Fotokopi PBB tahun berjalan (apabila ada).
- Fotokopi peta atau sketsa lokasi.
- Fotokopi akte pendirian dan pengesahan badan hukum (apabila badan usaha).
- Proposal rencana kegiatan non berusaha.