Potensi dan Peluang Investasi
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebesar 16,33 % wilayah pesisir Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berada di Bangka Tengah dan 35 % desa di Bangka Tengah merupakan desa pesisir. Wilayah Pesisir memiliki keunikan, nilai ekonomi tinggi, namun terancam keberlanjutannya. Hal ini merupakan konsekuensi akibat intensitas kegiatan ekonomi di wilayah pesisir meningkat secara tajam. Kita harus mengelola wilayah pesisir sedemikian rupa, sehingga intensitas kegiatan tersebut masih berada dibawah kapasitas keberlanjutan ekosistem alamiahnya.
Lahan pesisir Bangka Tengah yang menyimpan potensi yang sangat besar, jika terkelola dengan baik akan mampu memberikan manfaat lebih bagi kehidupan manusia. Maka fungsi lahan pesisir yang potensial di Kabupaten Bangka Tengah untuk pengembangan usaha perikanan dan pariwisata, perlu di kaji secara komprehensif. Pra-studi kelayakan ini dimaksudkan untuk meningkatkan fungsi dan nilai ekonomi lahan, serta tetap mengacu pada arah pembangunan yang terkonsep, terukur, terevaluasi dan berwawasan lingkungan, atau lebih umum dikenal dengan daya dukung lingkungan (carrying capacity). Sehingga pra-studi kelayakan ini dapat dijadikan rintisan awal road map atau blue print pembangunan perikanan dan pariwisata Kabupaten Bangka Tengah di masa mendatang.
Saat ini, komoditas perikanan yang paling besar permintaannya adalah udang. Sehingga Kementerian Perikanan Republik Indonesia, memproritaskan kegitan budidaya dengan memanfaatkan lahan payau-pesisir dan gerakan ekonomi kreatif budidaya udang bagi nelayan. Tentu hal ini menjadi triger positif bagi laju pertumbuhan Kabupaten Bangka Tengah ditahun-tahun mendatang. Namun demikian, setelah keluarnya Keputusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 73 yang menyatakan inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law yang bertujuan untuk mempercepat investasi, berakibat segala turunan dari Undang-Undang tersebut juga tidak dapat dilaksanakan. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah wajib menunggu perkembangan lebih lanjut dari revisi Undang-Undang Omnibus Law tersebut selanjutnya.
Selain itu, potensi pengembangan pariwisata daerah dengan memanfaatkan keindahan alam lainnya di Kabupaten Bangka Tengah, memiliki potensi yang besar. Pemanfaatan potensi pariwisata alam di Kabupaten Bangka Tengah saat ini masih berpeluang besar untuk di tingkatkan. Oleh karena itu, perlunya dorongan berbagai sektor atau potensi daerah untuk menopang laju pertumbuhan daerah di Kabupaten Bangka Tengah saat ini.
Untuk dapat melihat potensi dan peluang investasi di Kabupaten Bangka Tengah, silahkan meng-unduh (download) dokumen dibawah ini :
- Kajian Desa Batu Belubang
- Kajian Danau Pading Desa Perlang
- Kajian Sentra Nelayan Berok
- Kajian Sumur Tujuh
- Kajian Lahan Eks Kobatin