Retribusi Daerah

By F3RX 04 Sep 2023, 15:01:52 WIB

Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.

Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Beberapa Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:

  • Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
  • Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
  • Retribusi Izin Usaha Perikanan.

Untuk besaran retribusi dapat dilihat di Perda No 16 Tahun 2021 (Klik disini)


Video Terbaru

View All Video