Sektor Pendidikan Perizinan Non Berusaha

By dpmptk 27 Agu 2023, 22:08:45 WIB

Regulasi : 

1. Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

    Sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 60 tahun 2010;

3. PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor:36 Tahun 2014 

    tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.


Persyaratan Registrasi Permohonan Perizinan non Berusaha

melalui Aplikasi SiCantik

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Email untuk pembuatan dan aktivasi akun SiCantik;

3. Nomor telepon/Handphone.

 

Persyaratan Perizinan non Berusaha Sektor Pendidikan :

1. Surat Permohonan; (formal) / (Non Formal);

2. Akte Pengesahan Badan Usaha bagi Pelaku Usaha non Perseorangan;

3. Hasil Studi Kelayakan; 

4. Daftar/data isi pendidikan;

5. Daftar/Data jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;

6. Daftar/data sarana dan prasarana Pendidikan;

7. Daftar/data Pembiayaan Pendidikan;

8. Daftar/data sistem evaluasi dan setifikasi;

9. Daftar/data Manajemen dan Proses Pendidikan.

 


Video Terbaru

View All Video