
Sertifikat Laik Higiene/Sehat
REGULASI : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021
Sertifikat laik higiene sanitasi
KBLI : 10391, 10392, 11052, 56101, 56109, 56210, 56290
Persyaratan :
- Persyaratan Administrasi meliputi:
- Nama pengusaha
- Jenis Tempat Pengolahan Pangan (pilih yang sesuai: jasa boga A/B/C, restoran, TPP Tertentu, Depot Air Minum)
- Nama Tempat Pengolahan Pangan
- Alamat Tempat Pengolahan Pangan
- Jumlah penjamah pangan atau (khusus depot air minum) jumlah operator depot air minum
- Jumlah penjamah pangan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji atau (khusus depot air minum) sertifikat pelatihan higiene sanitasi depot air minum
- Persyaratan Teknis meliputi:
- sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP
- sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan atau pelatihan higiene sanitasi Depot Air Minum bagi penjamah pangan/operator DAM
- Bukti laboratorium Standar Baku Mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi KAN atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah daerah paling lama 1 bulan sebelum pengajuan permohonan
- FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN (pilih salah satu):
- JASA BOGA/KATERING
- RESTORAN
- TEMPAT PENGELOLAAN PANGAN (TPP) TERTENTU
- DEPOT AIR MINUM
- Persyaratan Perpanjangan : SLHS yang masih berlaku
Sertifikat laik sehat
KBLI :
55110, 55120, 55130, 55191, 55192, 55193, 55194, 55199,
55900, 56302, 68120, 90011, 93113, 93114, 93211, 93219,
93291, 93292, 93293, 93294
Persyaratan
- Persyaratan Administrasi:
- Formulir Permohonan Sertifikat/Surat Keterangan Laik Sehat (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)
- Denah Lokasi dan Bangunan tempat Usaha
- Perizinan Berusaha dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Bukti hasil uji laboratorium hasil Pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL):
- air
- makanan
- udara
- rectal swab penjamah pangan, alat
-
Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji minimal 50% dari jumlah tenaga penjamah makanan
-
Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat peningkatan kapasitas/pelatihan petugas kebersihan akomodasi (cleaning service)
-
Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan peningkatan kapasitas penjamah pangan
-
Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan kebersihan usaha akomodasi
-
Self Assessment Inspeksi Kesehatan Lingkungan (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)