Sertifikat Laik Higiene/Sehat

By F3RX 01 Mar 2022, 10:25:04 WIB

REGULASI : Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021

Sertifikat laik higiene sanitasi

KBLI : 10391, 10392, 11052, 56101, 56109, 56210, 56290

Persyaratan :

  1. Persyaratan Administrasi meliputi:
    • Nama pengusaha
    • Jenis Tempat Pengolahan Pangan (pilih yang sesuai: jasa boga A/B/C, restoran, TPP Tertentu, Depot Air Minum)
    • Nama Tempat Pengolahan Pangan
    • Alamat Tempat Pengolahan Pangan
    • Jumlah penjamah pangan atau (khusus depot air minum) jumlah operator depot air minum
    • Jumlah penjamah pangan memiliki sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji atau (khusus depot air minum) sertifikat pelatihan higiene sanitasi depot air minum
  2. Persyaratan Teknis meliputi:
    • sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi pengelola/pemilik/penanggung jawab TPP
    • sertifikat pelatihan keamanan pangan siap saji bagi penjamah pangan atau pelatihan higiene sanitasi Depot Air Minum bagi penjamah pangan/operator DAM
  3. Bukti laboratorium Standar Baku Mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium yang terakreditasi KAN atau laboratorium yang ditunjuk oleh pemerintah daerah paling lama 1 bulan sebelum pengajuan permohonan
  4. FORMULIR INSPEKSI KESEHATAN LINGKUNGAN (pilih salah satu):
    • JASA BOGA/KATERING
    • RESTORAN
    • TEMPAT PENGELOLAAN PANGAN (TPP) TERTENTU
    • DEPOT AIR MINUM
  5. Persyaratan Perpanjangan : SLHS yang masih berlaku

Sertifikat laik sehat

KBLI : 

55110, 55120, 55130, 55191, 55192, 55193, 55194, 55199, 

55900, 56302, 68120, 90011, 93113, 93114, 93211, 93219, 

93291, 93292, 93293, 93294

Persyaratan

  1. Persyaratan Administrasi:
    • Formulir Permohonan Sertifikat/Surat Keterangan Laik Sehat (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)
    • Denah Lokasi dan Bangunan tempat Usaha
    • Perizinan Berusaha dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  2. Bukti hasil uji laboratorium hasil Pemenuhan Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL):
    • air
    • makanan
    • udara
    • rectal swab penjamah pangan, alat
  3. Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji minimal 50% dari jumlah tenaga penjamah makanan

  4. Untuk KBLI 55110, 55194, 55120, 55193: Sertifikat peningkatan kapasitas/pelatihan petugas kebersihan akomodasi (cleaning service)

  5. Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan peningkatan kapasitas penjamah pangan

  6. Untuk KBLI 55130, 55192, 55900, 55199, 55191: Surat keterangan mengikuti penyuluhan kebersihan usaha akomodasi

  7. Self Assessment Inspeksi Kesehatan Lingkungan (Format sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 14 Tahun 2021)


Video Terbaru

View All Video