Rapat Koordinasi Perizinan Untuk Penambahan Gedung Baru Puri Sadhana Pangkalanbaru

By F3RX 14 Agu 2019, 22:20:38 WIB Berita
Rapat Koordinasi Perizinan Untuk Penambahan Gedung Baru Puri Sadhana Pangkalanbaru

Koba - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah melaksanakan rapat koordinasi bertempat di Ruang Rapat DPMPTK terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk penambahan gedung/ruang yang akan diajukan oleh pengurus Puri Sadhana yang berlokasi di Desa Air Mesu Kecamatan Pangkalanbaru Kabupaten Bangka Tengah, rabu (14/08/2019).

Dalam pembukaan rapat, Hj. Kartina S.H. M.Si selaku Kepala DPMPTK mengatakan untuk kelancaran penyelenggaraan kegiatan perizinan, pengoordinasian dan kerjasama dengan instansi terkait perlu dilakukan agar dalam perjalanannya ke depan tidak ada masalah, baik horizontal (antar masyarakat pemeluk agama), maupun vertikal (antar instansi terkait lainnya).

Hj. Kartina S.H. M.Si juga menambahkan selain IMB tentunya diperlukan juga izin lainnya berkaitan dengan kegiatan atau usaha yang dilakukan oleh para pengurus Puri Sadhana.

Rapat koordinasi yang mengundang beberapa instansi terkait, dihadiri oleh Kepala Kantor H. Muhammadiah, S.Ag dan Kasubbag Tata Usaha H. Akhmad Sofa, S.Pd.I.;M.S.I. dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah.

Hadir juga dalam rapat tersebut Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Kesbangpol (BPB Kesbangpol) Jauhari, S.H., Sekretaris Badan Lingkuhan Hidup Kabupaten Bangka Tengah Husef Sribuono serta Pst. Titus Budiyanto, Agustinus dan Markus selaku perwakilan dari pengurus Puri Sadhana.

H. Muhammadiah, S.Ag dalam kesempatan tersebut menanyakan kategori tempat atau gedung yang akan dibangun. Apabila dalam kategori rumah ibadah menurutnya harus mengikuti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadah.

H. Muhammadiah, S.Ag menambahkan adanya peraturan dimaksudkan agar masyarakat hidup damai, rukun dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat di kemudian hari dengan adanya keberadaan gedung atau tempat tersebut.

Sementara Husef Sribuono juga menanyakan terkait izin lingkungan yang pernah diberikan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL/UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan sehingga apabila ada perubahan bangunan atau gedung maka izin lingkungan yang sudah ada juga harus diperbaharui oleh pengurus Puri Sadhana.

Di akhir rapat, Kepala DPMPTK Kabupaten Bangka Tengah menyarankan agar para pengurus Puri Sadhana segera berkoordinasi dengan para pengurus lainnya untuk memperoleh informasi izin apa saja yang sudah ada serta mempersiapkan berkas-berkas persyaratan administratif untuk peninjauan lapangan oleh tim teknis perizinan sehingga penerbitan izin yang diperlukan dapat dilakukan segera.




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment