Bidang Perizinan

By F3RX 03 Nov 2020, 11:16:10 WIB

Tugas:

  1. membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan di bidang perizinan;
  2. menyelenggarakan pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran pada Bidang Perizinan;
  3. menyelenggarakan penyusunan pedoman pelaksanaan tugas dalam melaksanakan kegiatan pada bidang perizinan;
  4. menyelenggarakan pengkajian terhadap kebijakan di bidang perizinan;
  5. menyelenggarakan penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan di bidang perizinan;
  6. menyelenggarakan kegiatan pelayanan perizinan, analisis dan penetapan perizinan;
  7. menyelenggarakan kegiatan pelayanan informasi dan pengaduan;
  8. menyelenggarakan kegiatan peninjauan lapangan;
  9. menyelenggarakan penyusunan formasi kenggotaan tim teknis;
  10. melaksanakan koordinasi dengan SKPD terkait mengenai kegiatan pelayanan perizinan, informasi, pengaduan, pengendalian dan pengawasan
  11. melaksanakan koordinasi, kerja sama dan kemitraan dengan SKPD terkait, mengenai pelaksanaan peninjauan lapangan dan rekomendasi;
  12. menyelenggarakan kegiatan pengendalian dan pengawasan perizinan;
  13. menyelenggarakan kegiatan pengolahan data dan penyiapan bahan pelaporan di bidang perizinan;
  14. memberikan pengarahan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Tim Teknis;
  15. memberikan pengarahan pelaksanaan tugas kepada bawahan; dan
  16. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bawahan.

Fungsi:

  1. Penyiapan penyusunan bahan rencana kerja dan anggaran pada Bidang Perizinan;
  2. Pelaksanaan perumusan pedoman pelaksanaan tugas pada Bidang Perizinan;
  3. Pelaksanaan pengkajian dan penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan di bidang perizinan;
  4. Pelaksanaan kegiatan pelayanan perizinan, verifikasi berkas perizinan, peninjauan lapangan, analisis, penetapan perizinan dan penerbitan dokumen perizinan serta pengelolaan dokumen perizinan;
  5. Pelaksanaan penyusunan formasi keanggotaan tim teknis;
  6. Pelaksanaan pembinaan, pengarahan, monitoring dan evaluasi tugas Tim Teknis;
  7. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan SKPD terkait; dan
  8. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.