Bidang Perizinan
Tugas:
- membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan kegiatan di bidang perizinan;
- menyelenggarakan pengoordinasian penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran pada Bidang Perizinan;
- menyelenggarakan penyusunan pedoman pelaksanaan tugas dalam melaksanakan kegiatan pada bidang perizinan;
- menyelenggarakan pengkajian terhadap kebijakan di bidang perizinan;
- menyelenggarakan penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan di bidang perizinan;
- menyelenggarakan kegiatan pelayanan perizinan, analisis dan penetapan perizinan;
- menyelenggarakan kegiatan pelayanan informasi dan pengaduan;
- menyelenggarakan kegiatan peninjauan lapangan;
- menyelenggarakan penyusunan formasi kenggotaan tim teknis;
- melaksanakan koordinasi dengan SKPD terkait mengenai kegiatan pelayanan perizinan, informasi, pengaduan, pengendalian dan pengawasan
- melaksanakan koordinasi, kerja sama dan kemitraan dengan SKPD terkait, mengenai pelaksanaan peninjauan lapangan dan rekomendasi;
- menyelenggarakan kegiatan pengendalian dan pengawasan perizinan;
- menyelenggarakan kegiatan pengolahan data dan penyiapan bahan pelaporan di bidang perizinan;
- memberikan pengarahan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Tim Teknis;
- memberikan pengarahan pelaksanaan tugas kepada bawahan; dan
- melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas bawahan.
Fungsi:
- Penyiapan penyusunan bahan rencana kerja dan anggaran pada Bidang Perizinan;
- Pelaksanaan perumusan pedoman pelaksanaan tugas pada Bidang Perizinan;
- Pelaksanaan pengkajian dan penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan di bidang perizinan;
- Pelaksanaan kegiatan pelayanan perizinan, verifikasi berkas perizinan, peninjauan lapangan, analisis, penetapan perizinan dan penerbitan dokumen perizinan serta pengelolaan dokumen perizinan;
- Pelaksanaan penyusunan formasi keanggotaan tim teknis;
- Pelaksanaan pembinaan, pengarahan, monitoring dan evaluasi tugas Tim Teknis;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dengan SKPD terkait; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.