
Informasi Pengaduan

Pengelola Pengaduan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangka Tengah
Pejabat Penghubung :
- Nama : SORI INDAWARNIATI, SE
- NIP : 197507062006042019
- Pangkat/Gol : Pembina / IVa
- Jabatan : Sekretaris Dinas
Admin :
- Nama : Agustiar, S. AB
- NIP : 19770815 200604 1 018
- Pangkat/Gol : Penata TK.I / IIId
- Jabatan : Subkoordinator Informasi, Pengaduan dan Pengendalian Perizinan
Dasar :
- Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 66 Tahun 2020 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan (klik disini)
- SK Bupati Bangka Tengah Nomor 188.45/125/DISKOMINFOSTA/2023 tentang Penetapan Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Petugas Administrator pada Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. (klik disini)
- Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangka Tengah Nomor 188.47/55/DPMPTK/2023 tentang Pembentukan Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2023. (klik disini)
Tugas dan Fungsi :
- Pelaksanaan analisis, penelitian dan menindaklanjuti pengaduan yang masuk.
- Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas penanganan pengaduan.
- Penyiapan fasilitas layanan pengaduan, antara lain formulir pengaduan, kotak pengaduan, melalui SMS ataupun telepon.
- pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat yang terkait dengan pelayanan perizinan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang informasi dan pengaduan
Untuk mengirimkan pengaduan melalui kotak pengaduan, surat dan email dapat mengunduh formulir pengaduan disini