
Informasi Pengaduan

Petugas Pengelola Pengaduan :
- Nama : Agustiar, S. AB
- NIP : 19770815 200604 1 018
- Pangkat/Gol : Penata TK.I / IIId
- Jabatan : Subkoordinator Informasi, Pengaduan dan Pengendalian Perizinan
Dasar :
- Peraturan Bupati Bangka Tengah Nomor 66 Tahun 2020 tentang Sistem Pengelolaan Pengaduan (klik disini)
- SK Bupati Bangka Tengah Nomor 188.45/654/BKPSDMD/2021 tentang Penugasan Pejabat Fungsional Sebagai Subkoordinator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
- SK Bupati Bangka Tengah Nomor 188.45/559/DISKOMINFOSTA/2020 tentang Tim Pengelola Pengaduan (klik disini)
Tugas dan Fungsi :
- Pelaksanaan analisis, penelitian dan menindaklanjuti pengaduan yang masuk.
- Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas penanganan pengaduan.
- Penyiapan fasilitas layanan pengaduan, antara lain formulir pengaduan, kotak pengaduan, melalui SMS ataupun telepon.
- pengoordinasian penanganan pengaduan masyarakat yang terkait dengan pelayanan perizinan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang informasi dan pengaduan
Untuk mengirimkan pengaduan melalui kotak pengaduan, surat dan email dapat mengunduh formulir pengaduan disini