
Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam memimpin, mengatur, membina, mengendalikan dan mengoordinasikan serta melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penanaman modal, perizinan dan ketenagakerjaan. Untuk menjalankan tugas tersebut, Kepala Dinas menjalankan fungsi sebagai berikut:
- pelaksanaan penyusunan program atau perencanaan kegiatan penanaman modal, perizinan dan ketenagakerjaan;
- Perumusan kebijakan di bidang penanaman modal, perizinan dan ketenagakerjaan;
- Pelaksanaan program dan kegiatan penanaman modal, perizinan dan ketenagakerjaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang modal, perizinan dan ketenagakerjaan;
- pengoordinasian dan kerjasama dengan instansi terkait dalam rangka kelancaran penyelenggaraan kegiatan modal, perizinan dan ketenagakerjaan;
- pelaksanaan evaluasi dalam proses pemberian izin penanaman modal dan izin berusaha agar dapat memberikan pelayanan optimal dan prima serta kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan;
- Penyelenggaraan fasilitas, pengendalian pelatihan dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, serta perlindungan ketenagakerjaan
- pengawasan dan pengendalian terhadap semua kebijakan modal, perizinan dan ketenagakerjaan;
- pelaksanaan pengendalian, pengawasan dan pembinaan di Dinas;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di lingkungan Dinas penanaman modal, perizinan dan ketenagakerjaan;
- pembinaan staf yang ada di bawahnya
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai tugas dan fungsinya.