Perkebunan Buah Kelapa Sawit
KBLI 01262 Perkebunan Buah Kelapa Sawit
Kelompok ini mencakup usaha perkebunan mulai dari kegiatan pengolahan lahan, penyemaian, pembibitan, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan buah kelapa sawit. Termasuk kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman buah kelapa sawit.
Ruang Lingkup Kegiatan Budi Daya Kelapa Sawit, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian pada Pasal 3-5, berlaku ketentuan:
- Batasan luas maksimum kelapa sawit maksimum 100.000 (seratus ribu) ha untuk satu perusahaan secara nasional;
- Batasan luas minimum Perkebunan kelapa sawit minimum 6.000 (enam ribu) ha;
- Dalam hal Perusahaan Perkebunan tidak dapat memenuhi batasan luas minimum dapat melakukan kemitraan; dan
- Dalam melakukan kemitraan Perusahaan Perkebunan harus memiliki lahan minimum 20% (dua puluh persen) dari luas lahan yang diusahakan sendiri.
Regulasi : Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian
Ruang Lingkup
Budi Daya Kelapa Sawit
- Skala : Usaha Menengah
- Luas Lahan : >25 Ha
- Tingkat Risiko : Tinggi
- Perizinan Berusaha : Izin
- Jangka Waktu : 5 Hari
- Masa Berlaku : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
- Parameter : Lahan usaha berlokasi di kabupaten
- Kewenangan : Bupati
Persyaratan perizinan berusaha
- Persyaratan umum adalah rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
- Persyaratan khusus usaha:
- Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);
- Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
- Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;
- Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;
- Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;
- Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan;
Jangka waktu pemenuhan persyaratan : -
Kewajiban perizinan berusaha
- Penerapan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari.
- Penerapan teknik Budi daya yang baik dan benar.
- Penerapan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).
- Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah.
- Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.
- Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar.
- Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan
- Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.
Jangka waktu pemenuhan kewajiban : -
- Skala : Usaha Besar
- Luas Lahan : >25 Ha
- Tingkat Risiko : Tinggi
- Perizinan Berusaha : Izin
- Jangka Waktu : 5 Hari
- Masa Berlaku : Berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha
- Parameter: Lahan usaha berlokasi di kabupaten/ kota
- Kewenangan : Bupati
Persyaratan perizinan berusaha :
- Terintegrasi dengan kebun kelapa sawit (KBLI 01262).
- Persyaratan khusus usaha:
- Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT);
- Memiliki sumber daya manusia, sarana, prasarana dan sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran;
- Persetujuan masyarakat hukum adat, untuk lahan yang digunakan seluruhnya atau sebagian berada di atas tanah hak ulayat;
- Kesepakatan antara perusahaan perkebunan dengan masyarakat sekitar tentang aktivitas usaha perkebunan mencakup batas-batas wilayah kerja perusahaan perkebunan;
- Kesanggupan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan;
- Kesanggupan melaksanakan kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan;
Jangka waktu pemenuhan persyaratan : -
Kewajiban perizinan berusaha
- Penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Penerapan Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) sesuai peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pengusahaan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah.
- Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan.
- Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar.
- Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan
- Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik.