Sekretariat

By F3RX 03 Nov 2020, 13:56:42 WIB

Tugas Sekretaris :

  1. mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas;
  2. memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas mengenai perumusan kebijakan di bidang penanaman modal, perizinan dan ketenagakerjaan;
  3. memimpin dan mengkoordinasikan sub bagian dan staf yang berada  di bawah Sekretaris Dinas;
  4. Melaksanakan penyusunan program kerja dan kegiatan di lingkungan Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Ketenagakerjaan; 
  5. mengkoordinasikan, mengendalikan dan membina administrasi atas pelaksanaan kegiatan Dinas;
  6. mengelola urusan umum, perlengkapan, perencanaan, kepegawaian, keuangan, dan pelaporan;
  7. mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan akuntabilitas kinerja dinas dan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh pengawas fungsional;
  8. melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pegawai di lingkungan Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Ketenagakerjaan; dan
  9. membina staf yang ada di bawahnya

Fungsi Sekretaris :

  1. pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan anggaran di lingkungan Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Ketenagakerjaan;
  2. pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Ketenagakerjaan;
  3. perumusan dan pengkoordinasian penyusunan Renstra, Renja, dan Lakip LPPD;
  4. penyusunan dan penelahaan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penanaman modal, perizinan dan ketenagakerjaan;
  5. pengkoordinasian dalam pengusulan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat penatausahaan keuangan, pejabat pelaksana teknis kegiatan, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, pejabat pengadaan dan penyimpan/pengurus barang;
  6. penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi umum, perlengkapan dan kepegawaian;
  7. pembinaan organisasi dan tata laksana;
  8. pelaksanaan penatausahaan dan pengelolaan keuangan;
  9. perumusan kebijakan dan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  10. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kinerja pegawai di lingkungan Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Ketenagakerjaan; dan
  11. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

Sub Bagian di Sekretariat :

  1. Sub bagian Perencanaan
  2. Subbagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan