
Sekretariat

Tugas Sekretaris :
- mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas mengenai perumusan kebijakan di bidang penanaman modal, perizinan dan ketenagakerjaan;
- memimpin dan mengkoordinasikan sub bagian dan staf yang berada di bawah Sekretaris Dinas;
- Melaksanakan penyusunan program kerja dan kegiatan di lingkungan Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Ketenagakerjaan;
- mengkoordinasikan, mengendalikan dan membina administrasi atas pelaksanaan kegiatan Dinas;
- mengelola urusan umum, perlengkapan, perencanaan, kepegawaian, keuangan, dan pelaporan;
- mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan akuntabilitas kinerja dinas dan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan oleh pengawas fungsional;
- melaksanakan evaluasi terhadap kinerja pegawai di lingkungan Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Ketenagakerjaan; dan
- membina staf yang ada di bawahnya
Fungsi Sekretaris :
- pelaksanaan penyusunan rencana program kerja dan anggaran di lingkungan Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Ketenagakerjaan;
- pengkoordinasian penyelenggaraan tugas Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Ketenagakerjaan;
- perumusan dan pengkoordinasian penyusunan Renstra, Renja, dan Lakip LPPD;
- penyusunan dan penelahaan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penanaman modal, perizinan dan ketenagakerjaan;
- pengkoordinasian dalam pengusulan pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat penatausahaan keuangan, pejabat pelaksana teknis kegiatan, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, pejabat pengadaan dan penyimpan/pengurus barang;
- penyelenggaraan dan pengelolaan administrasi umum, perlengkapan dan kepegawaian;
- pembinaan organisasi dan tata laksana;
- pelaksanaan penatausahaan dan pengelolaan keuangan;
- perumusan kebijakan dan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan;
- pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kinerja pegawai di lingkungan Dinas Penanaman Modal, Perizinan dan Ketenagakerjaan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Sub Bagian di Sekretariat :
- Sub bagian Perencanaan
- Subbagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan