Sektor Kesehatan Perizinan Non Berusaha

By dpmptk 15 Agu 2023, 11:57:27 WIB

 

Regulasi : 

Undang-Undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan

 

Persyaratan Registrasi Permohonan Perizinan non Berusaha melalui Aplikasi SiCantik

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Email untuk pembuatan dan aktivasi akun SiCantik

3. Nomor telepon/Handphone

 

Persyaratan Perizinan non Berusaha Sektor Kesehatan :

1. Surat permohonan; (form disini) 

2.  KTP;

3.  Surat Tanda Registrasi (bagi tenaga medis wajib melampirkan STR asli pada saat pengambilan izin);

4.  Rekomendasi organisasi profesi bagi tenaga medis/tenaga kesehatan yang melampirkan STR

     dengan format STR masih mencantumkan masa berlaku/belum   berlaku seumur hidup;

5.  Surat Keterangan dari Penanggungjawab tempat praktik yang menerangkan bahwa ybs memang benar

     bekerja pada tempat praktek tersebut (baik pada fasilitas layanan pemerintah maupun non pemerintah);

6.  Pas photo berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 1 (satu) lembar;

7.  Surat pernyataan tidak keberatan dari pimpinan instansi/fasilitas pelayanan kesehatan apabila tenaga

      medis/tenaga kesehatan dimaksud tersebut bekerja lebih dari 1 (satu) tempat (bagi PNS, TNI/POLRI);

8.   Untuk pengajuan SIP yang kedua dan/atau yang ketiga wajib melampirkan file SIP sebelumnya;

9.  Bagi Dokter/Dokter Gigi/Bidan/Perawat yang menjalankan praktik di luar fasilitas kesehatan milik

     pemerintah (mandiri perorangan), melampirkan Perjanjian Kerja Sama Limbah Medis;

10. Bagi Dokter/Dokter Gigi/Bidan/Perawat yang menjalankan praktik di luar fasilitas kesehatan milik

     Pemerintah (Klinik, RS, Apotek, Laboratorium dll) melampirkan SPPL/Persetujuan Lingkungan;