
Sektor Kesehatan Perizinan Non Berusaha

Regulasi :
Undang-Undang nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
Persyaratan Registrasi Permohonan Perizinan non Berusaha melalui Aplikasi SiCantik
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Email untuk pembuatan dan aktivasi akun SiCantik
3. Nomor telepon/Handphone
Persyaratan Perizinan non Berusaha Sektor Kesehatan :
1. Surat permohonan; (form disini)
2. KTP;
3. Surat Tanda Registrasi (bagi tenaga medis wajib melampirkan STR asli pada saat pengambilan izin);
4. Rekomendasi organisasi profesi bagi tenaga medis/tenaga kesehatan yang melampirkan STR
dengan format STR masih mencantumkan masa berlaku/belum berlaku seumur hidup;
5. Surat Keterangan dari Penanggungjawab tempat praktik yang menerangkan bahwa ybs memang benar
bekerja pada tempat praktek tersebut (baik pada fasilitas layanan pemerintah maupun non pemerintah);
6. Pas photo berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 1 (satu) lembar;
7. Surat pernyataan tidak keberatan dari pimpinan instansi/fasilitas pelayanan kesehatan apabila tenaga
medis/tenaga kesehatan dimaksud tersebut bekerja lebih dari 1 (satu) tempat (bagi PNS, TNI/POLRI);
8. Untuk pengajuan SIP yang kedua dan/atau yang ketiga wajib melampirkan file SIP sebelumnya;
9. Bagi Dokter/Dokter Gigi/Bidan/Perawat yang menjalankan praktik di luar fasilitas kesehatan milik
pemerintah (mandiri perorangan), melampirkan Perjanjian Kerja Sama Limbah Medis;
10. Bagi Dokter/Dokter Gigi/Bidan/Perawat yang menjalankan praktik di luar fasilitas kesehatan milik
Pemerintah (Klinik, RS, Apotek, Laboratorium dll) melampirkan SPPL/Persetujuan Lingkungan;