
Sektor Pendidikan Perizinan Non Berusaha

Regulasi :
1. Undang-Undang nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 60 tahun 2010;
3. PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor:36 Tahun 2014
tentang Pedoman Pendirian, Perubahan, dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Persyaratan Registrasi Permohonan Perizinan non Berusaha
melalui Aplikasi SiCantik
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Email untuk pembuatan dan aktivasi akun SiCantik;
3. Nomor telepon/Handphone.
Persyaratan Perizinan non Berusaha Sektor Pendidikan :
1. Surat Permohonan; (formal) / (Non Formal);
2. Akte Pengesahan Badan Usaha bagi Pelaku Usaha non Perseorangan;
3. Hasil Studi Kelayakan;
4. Daftar/data isi pendidikan;
5. Daftar/Data jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;
6. Daftar/data sarana dan prasarana Pendidikan;
7. Daftar/data Pembiayaan Pendidikan;
8. Daftar/data sistem evaluasi dan setifikasi;
9. Daftar/data Manajemen dan Proses Pendidikan.