Standar Pelayanan Perizinan
1. Standar Operasional Prosedur (SOP)
2. Standar Pelayanan (SP) Sektor Perizinan
a. Perizinan Berusaha
1) Persyaratan Dasar
• Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
• Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
2) Perizinan Berusaha Sektor
- Sektor Kelautan dan Perikanan
- Sektor Pertanian
- Sektor Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Sektor Perindustrian
- Sektor Perdagangan
- Sektor Perhubungan
- Sektor Kesehatan
- Sektor Pendidikan
- Sektor Pariwisatan dan Ekonomi Kreatif
- Sektor Ketenagakerjaan
- Sektor Koperasi
3) Perizinan Berusaha Untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB-UMKU)
- Sektor Pertanian
- Sektor Perdagangan
- Sektor Kesehatan
- Sektor Obat dan Makanan
- Sektor Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
b. Perizinan Non Berusaha