Toko Obat

By F3RX 11 Apr 2022, 08:58:53 WIB

KBLI 47722 Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di Apotik

Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan untuk manusia yang berbentuk jadi (sediaan) bukan apotik, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obatan untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin serta suplemen kesehatan. Contohnya adalah toko obat.

Regulasi :

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

  • Skala : Usaha Mikro/Kecil/Menengah
  • Luas Lahan : Tidak diatur
  • Tingkat Risiko : Tinggi
  • Perizinan Berusaha : Izin
  • Jangka Waktu : 9 Hari
  • Masa Berlaku : 5 Tahun
  • Parameter : Kabupaten/Kota
  • Kewenangan : Bupati/Walikota

Persyaratan perizinan berusaha

  1. Administrasi.
  2. Lokasi.
  3. Bangunan.
  4. Sarana, prasana dan peralatan.
  5. SDM.

Jangka waktu pemenuhan persyaratan : - 

Kewajiban perizinan berusaha

  1. Standar pelayanan kefarmasian di Toko Obat.
  2. Menyampaikan laporan pelayanan kefarmasian.
  3. Mengajukan permohonan perubahan izin, jika terdapat:
    • Perubahan TTK penanggung jawab.
    • Perubahan nama Toko Obat.
    • Perubahan alamat/lokasi.
    • Perubahan nama perusahaan (untuk pelaku usaha non perseorangan).

Jangka waktu pemenuhan kewajiban : 30 Hari