
Toko Obat
KBLI 47722 Perdagangan Eceran Barang Dan Obat Farmasi Untuk Manusia Bukan Di Apotik
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran khusus barang farmasi dan obat-obatan untuk manusia yang berbentuk jadi (sediaan) bukan apotik, misalnya dalam bentuk tablet, kapsul, salep, larutan, larutan parenteral dan suspensi, seperti obat-obatan untuk penyakit kulit, mata, gigi, telinga, saluran pernapasan, saluran pencernaan, darah tinggi, kelainan hormon dan vitamin-vitamin serta suplemen kesehatan. Contohnya adalah toko obat.
Regulasi :
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
- Skala : Usaha Mikro/Kecil/Menengah
- Luas Lahan : Tidak diatur
- Tingkat Risiko : Tinggi
- Perizinan Berusaha : Izin
- Jangka Waktu : 9 Hari
- Masa Berlaku : 5 Tahun
- Parameter : Kabupaten/Kota
- Kewenangan : Bupati/Walikota
Persyaratan perizinan berusaha
- Administrasi.
- Lokasi.
- Bangunan.
- Sarana, prasana dan peralatan.
- SDM.
Jangka waktu pemenuhan persyaratan : -
Kewajiban perizinan berusaha
- Standar pelayanan kefarmasian di Toko Obat.
- Menyampaikan laporan pelayanan kefarmasian.
- Mengajukan permohonan perubahan izin, jika terdapat:
- Perubahan TTK penanggung jawab.
- Perubahan nama Toko Obat.
- Perubahan alamat/lokasi.
- Perubahan nama perusahaan (untuk pelaku usaha non perseorangan).
Jangka waktu pemenuhan kewajiban : 30 Hari